01 Desember 2011
Tugas Terminologi Hukum
1. Bedakan hal-hal dibawah ini dengan penjelasan yang lengkap !!!!!!!!
I. Bikameral Dan Trikameral
a. Bikameral
Bikameral merupakan sistem parlemen yang menempatkan satu kamar tambahan, yang diharapkan mampu mengimbangi dan membatasi kekuasaan dari kamar lain. Apabila hendak digeneralisasi, semua negera federal menerapkan sistem ini. Hal ini diharapkan agar terdapat perwakilan dari distrik-distrik untuk duduk di satu kamar dan mampu mengwasi kinerja anggota kamar lain dari pemerintah pusat. Sistem bikameral sendiri selalu tidak lepas dari anggapan bahwa wewenang satu kamar biasanya akan dibuat selalu sedikit lebih kecil dibandingkan kamar lainnya, Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar.
Bikameral merupakan sistem parlemen yang menempatkan satu kamar tambahan, yang diharapkan mampu mengimbangi dan membatasi kekuasaan dari kamar lain. Apabila hendak digeneralisasi, semua negera federal menerapkan sistem ini. Hal ini diharapkan agar terdapat perwakilan dari distrik-distrik untuk duduk di satu kamar dan mampu mengwasi kinerja anggota kamar lain dari pemerintah pusat. Sistem bikameral sendiri selalu tidak lepas dari anggapan bahwa wewenang satu kamar biasanya akan dibuat selalu sedikit lebih kecil dibandingkan kamar lainnya, Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar.
b. Trikameral
konsep Trikameral diperkenalkan oleh UUD 1945 melalui hasil empat kali amandemen yang menempatkan MPR sebagai kamar ketiga. Kamar ketiga di dalam parlemen ini memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda pula dari dua kamar lainnya. Sistem perwakilan yang dianut di Indonesia pasca perubahan UUD 1945 adalah menganut sistem perwakilan dengan tiga lembaga perwakilan sekaligus (sistem trikameral) karena terdapat tiga lembaga perwakilan sekaligus yaitu MPR, DPR, dan DPD yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang berbeda dan terpisah. Jika di UUD 1945 hasil perubahan, dianutnya sistem trikameral dapat dipahami dari rumusan pasal 2 ayat (1) yang mengatur mengenai susunan MPR di samping pula melihat pada wewenang-wewenang MPR, DPD, dan DPR yang sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 hasil perubahan.
II. Ius constitutum Dan Ius constituendum
a. Ius constitutum
Hukum positive adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat pada tempat dan waktu saat ini.Hukum ini disebut juga sebagai ius constitutum. Hukum positive di setiap negara akan selalu berbeda dengan hukum positive di negara lain karena yang dikatakan tergantung dari tempat dan waktu saat itu. Misalnya di Indonesia setiap urusan perdata diatur dalam KUHper, dan setiap urusan Pidana diatur dalam KUHpid, Hukum positive atau disebut ius constitutum merupakan perwujudan dari yang namanya politik hokum atau jga disebut ius constituendum.
b. Ius constituendum
Disebut juga politik hokum atau hokum yang masih dicita-citakan atau diangan-angankan atau masih direncanakan maka disinilah peranan politik untuk meralisasikan suatu hokum tersebu.
III. De jure Dan De facto
a. De jure
Merupakan sesuatu yang dilandaskan oleh yurisdiksi atau hokum, De jure merujuk pada apa yang dikatakan oleh hokum tentang suatu hal dalam pembuktian tertentu.
b. De Facto
Adalah suatu standar teknis atau lainnya yang sudah demikian lazim sehingga tampaknya mengikuti seolah-olah itu adalah standar yang resmi, De facto Lebih mendasarkaan Fakta lapangan yang lazim.
IV. Polygami Dan Polyandri
Sebenarnya Polygami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri ( sesuai dengan jenis kelamin yang bersangkutan ) Polygami dibagi 2 yaitu,
a. Polygini adalah seorang pria yang memiliki beberapa istri sekaligus.
b. Poyandri adalah seorang wanita yang memiliki beberapa orang suami sekaligus, dalam hal ini islam mengharamkan Polygandri
V. Verzet dan Verstek
a. Verzet
Merupakan Perlawanan atau bantahan yang diberikan oleh tergugat terhadap putusan verstek, dan bantahan ini harus diberikan dalam waktu 14 hari sesudah ia mengetahui atau biberitahu secara sah.
b. Verstek
Merupakan putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya sitergugat, apa bila pada hari yang ditentukan untuk memeriksa perkara dan tergugat tidak dapat hadir meskipun telah dipanggil dengan resmi dan panggilan ini telah diulang sampai 3 kali maka hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat.
VI. Kodifikasi dan Konkordansi
a. Kodifikasi
Merupakan pembukuan perundangan dan peraturan secara sistematis dan lengkap didalam kitab undang-undang, dengan adanya kodifikasi dapat diperoleh : Kepastian Hukum, Kesatuan Hukum, dan penyederhanaan hokum.
b. Konkordansi
Merupakan
1. daftar alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis dng konteks terdekat;
2. daftar kata (disusun secara alfabetis) dl Alkitab (kitab suci) disertai keterangan halaman buku dan kutipan naskah yg mengandung kata itu; indeks
1. daftar alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis dng konteks terdekat;
2. daftar kata (disusun secara alfabetis) dl Alkitab (kitab suci) disertai keterangan halaman buku dan kutipan naskah yg mengandung kata itu; indeks
VII. Law properly so called dan law improperly so called
a. Law properly so called
hukum yang dibuat penguasa politik yang seagn memgang kekuasaan atas orang-orang yang secara politis ada di bawah kekuasaannya (political subordinates).
Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu : pertama, perintah (command); kedua, sanksi (sanction); ketiga, kewajiban (duty) dan keempat, kedaulatan (sovereignity).
Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu : pertama, perintah (command); kedua, sanksi (sanction); ketiga, kewajiban (duty) dan keempat, kedaulatan (sovereignity).
b. Law improperly so called
Merupakan hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, atau tidak memiliki 4 unsur didalam law properly so called.
2. Buatlah Terminologi dalam Buku BW 2 & 3 masing-masing sebanyak 5 kata berikut dengan artinya!!!!!!
A. BW Buku 2/ KUHper Buku 2
NO | Istilah ( Terminologi ) | Arti |
1 | Bevoorrecht Schulden | Hutang-hutang yang mempunya hak untuk didahulukan pembayarannya karana perjanjian atau sebagainya (1139 BW) |
2 | Bewonen | Mendiami atau menghuni (818 BW) |
3 | Boedeiverdeling | Pembagian harta warisan ( 1121 BW) |
4 | Boedelschelding | Pemisahan harta warisan (1166 BW) |
5 | Burenrecht | Hukum bertetangga (625 BW) |
B. BW Buku 3/ KUHper Buku 3
NO | Istilah ( Terminologi ) | Arti |
1 | Bruiklening | Peminjaman, perjanjian dimana satu pihak menyerahkan bedanya untuk dipakai oleh pihak lain tanpa adannya pembayaran. (1740 BW) |
2 | Brengschuld | Pembayaran utang yang harus dilaksanakan ditempat kediama si berpiutang (1393 BW) |
3 | Bewaargeving | Penitipan, dimana seseorang menerima barang orang lain dengan syarat akan menyimpan dan akan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan semula. (1694 BW) |
4 | Boete | Denda (1601 BW) |
5 | Borgtocht | Perjanjian penjaminan dimana seseorang berkjanji akan membayar hutang-hutang debitur (1820 BW) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar